KPK Dukung DPR Perkuat Legislasi Antikorupsi

KPK akan memberikan masukan dalam perumusan kesepakatan-kesepakatan internasional terkait antikorupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2021, 15:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperkuat legislasi antikorupsi. KPK menyebut, hal itu berdasarkan rekomendasi yang diberikan Uited Nations Conventions against Corruption (UNCAC) untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK mendukung peningkatan peran DPR dalam menyusun legislasi yang memperkuat antikorupsi. Karena peran penting parlemen dalam menghasilkan undang-undang untuk memerangi korupsi sejalan dengan rekomendasi UNCAC," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan, dalam webinar bertema The UN General Assembly Special Session against Corruption (UNGASS) 2021 What Role are there for Parliamentarians, KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) Mochamad Hadiyana mengatakan ada beberapa kewajiban Indonesia sejalan dengan rekomendasi UNCAC.

"Di antara kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia adalah Revisi UU Tipikor, Revisi UU MLA, KUHP, Revisi UU Ekstradisi, penyusunan UU Pengadaan Barang dan Jasa, dan Penyusunan UU Perampasan Aset," kata Ipi.

Dia mengatakan, Indonesia sudah menjalani dua kali putaran review implementasi UNCAC dengan 4 fokus utama, yaitu pencegahan, pemidanaan, kerjasama internasional, dan pemulihan aset. Kedua putaran review ini menghasilkan 53 rekomendasi untuk Indonesia.

"Dimana 2 rekomendasi diputuskan untuk tidak dipenuhi karena tidak sejalan dengan hukum domestik, 7 rekomendasi sudah terpenuhi, 19 rekomendasi sebagian terpenuhi dan 25 rekomendasi belum dapat dipenuhi," kata Ipi.

Demikian pula, lanjut dia, KPK akan memberikan masukan dalam perumusan kesepakatan-kesepakatan internasional terkait antikorupsi. Salah satu pertemuan yang direncanakan dilakukan pada 2-4 Juni 2021 adalah United Nations General Assembly Special Session (UNGASS) on Anti-Corruption.

Forum UNGASS memberikan kesempatan pada Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) membentuk agenda antikorupsi global untuk dekade berikutnya dengan memajukan pendekatan yang berani dan inovatif, meningkatkan praktik terbaik dan mengembangkan standar dan mekanisme baru.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masukan Setiap Negara

Hasil dari forum UNGGAS nantinya adalah Political Declaration yang akan disetujui pada Conference of State Parties (CoSP) session pada 7 Mei 2021, dan akan diadopsi pada UN General Assembly di level kepala negara.

"Naskah Political Declaration disiapkan oleh UNODC dan membuka masukan dari setiap negara pihak, termasuk Indonesia. KPK secara aktif berkontribusi menyusun masukan Indonesia pada draft dokumen tersebut yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan perumusan," kata Ipi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya