Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Advertisement
Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Diterbitkan 10 Februari 2021, 19:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Advertisement