VIDEO: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Imlek

Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 10 Februari 2021, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya