Sabu 8,3 Kg Asal Medan Digagalkam Masuk Surabaya

Mereka yang ditangkap semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram asal Medan dengan menangkap lima orang pengedarnya. 

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo mengungkapkan sabu 8,3 kilogram tersebut berasal dari seorang bandar narkoba asal Medan. 

"Lima pengedar telah kami tangkap," katanya d i Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2021).

Kelima orang pengedar sabu yang diringkus masing-masing Jois Sandi (30 tahun), warga Sidoarjo; Zanuar (18 tahun), warga Surabaya; dan tiga orang lainnya warga Gresik, Jawa Timur, yaitu Ariyansa (25 tahun), Holil (42 tahun), dan Dedi Irawan (31 tahun). 

Hartoyo menyebut tiga dari lima orang pengedar sabu-sabu itu ditangkap di sebuah SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Mereka yang ditangkap semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijual Eceran

"Modus operandinya, para tersangka ini menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran. Sementara ini baru kami tangkap lima orang pelaku," ujarnya. 

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya hingga kini masih mengembangkan penyelidikan atas pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu. 

"Di antaranya kami masih memburu seorang bandar sabu-sabu yang oleh para tersangka disebut berasal dari Medan. Selain itu, kami juga berupaya mengungkap jaringan atau pelaku lain yang menjadi komplotannya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya