Rentetan Aksi Kriminal di Banten, dari Balap Liar hingga Peredaran Tembakau Gorila

Satlantas Polres Lebak mengamankan empat sepeda motor yang biasa digunakan untuk balapan liar di Jalan Multatuli, Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Selain bodi motor yang sudah berubah bentuk, pelat nomor kendaraan juga tidak terpasang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Jan 2021, 23:00 WIB
Satlantas Polres Lebak Tangkap Empat Sepeda Motor Untuk Balap Liar. (Senin, 25/01/2021). (Dokumentasi Polres Lebak).

Liputan6.com, Lebak - Satlantas Polres Lebak mengamankan empat sepeda motor yang biasa digunakan untuk balap liar di Jalan Multatuli, Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Selain bodi motor yang sudah berubah bentuk, pelat nomor kendaraan juga tidak terpasang.

"Kendaraan itu diamankan setelah ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dilihat dari kondisi fisik, kendaraan diduga untuk balapan. Motor sudah diamankan dikantor," kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno, melalui pesan elektroniknya, Senin (25/01/2021).

Petugas memegang barang bukti ganja kering saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Polisi mengungkap kasus penyalagunaan ganja sepanjang dua bulan terakhir di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan 5 hektare ladang ganja di Mandailing Natal. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kemudian di Kabupaten Pandeglang, polisi menangkap para pengedar kecil narkoba, dengan barang bukti ganja seberat 10,57 gram, 54 butir hexymer, 280 butir tramadol dan uang sebesar Rp111 ribu.

"Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 9 orang tersangka di beberapa tempat yang berbeda," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui keterangan resminya, Senin (25/1/2021).

Tembakau Cap Gorila.(Istimewa)

Kemudian di Polres Serang Kota menangkap AA (20) yang membeli tembakau gorila melalui akun Instagram yang dikirim melalui jasa kargo, beratnya 154 gram. Pelaku merupakan warga Kota Cilegon yang ditangkap di kantor jasa pengiriman daerah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku sudah lima kali memesan tembakau gorila melalui akun Instagram. Keuntungan penjualan narkoba itu, digunakan A untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Tersangka memesan melalui akun Instagram dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. Ada satu temannya menunggu di luar, berinisial A, saat akan ditangkap berhasil melarikan diri," kata Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Nurul, di kantornya, Senin (25/01/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya