Terjerat Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jan 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta Akmal Syuhairudin Jamil (AKM), anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin divonis 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya bersama tiga rekannya, yaitu SY, MT dan DS.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, R. Aji Suryo, Kamis (21/1/2021).

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," kata Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Vonis tersebut, terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang sebelumnya yang menutut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

Saat vonis dibacakan, keempat terdakwa tidak hadir. Mereka mengikuti jalannya sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. 

"Atas keputusan tersebut, saudara terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum," tanya Ketua Majelis Hakim Rm Aji Surya kepada para terdakwa melalui video confrence.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keluarga Menerima Vonis Majelis Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Sri Afriyani mengaku sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.

"Kita tim penasehat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman - teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," jelas Sri di luar ruang sidang.

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya