Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan Kejari Usai Bebas 5 Hari, Ada Apa?

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan Kuswendi dalam kasus rasuah pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Jan 2021, 21:00 WIB
Kajari Garut Sugeng Hariadi, didampingi Kasi Intel Slamet Hariyadi dan Kasi Pidum Hariyadi, menyampaikan penjelasan di depan wartawan ihwal penangkapan bekas Kadispora Garut, Kuswendi, Senin malam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Baru lima hari menghirup udara bebas, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat kembali menangkap Kuswendi, koruptor mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Garut, dalam kasus lain, Senin malam (18/1/2021).

Tim gabungan intelijen dan pidana umum Kejaksaan Negeri menjemput Kuswendi dari rumahnya di jalan nasional Limbangan dengan kendaraan tahanan ke rumah tahanan Garut.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan Kuswendi dalam kasus rasuah pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Sehingga, Kuswendi bisa menghirup udara bebas. Belakangan diketahui, putusan itu keluar persis setelah Bupati Garut Rudy Gunawan menjadi saksi yang meringankan bekas anak buahnya itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan eksekusi yang dilakukan kejaksaan malam ini, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2251 K/Pidsus.LH/220 yang keluar Desember lalu.

"Kami melaksanakan putusan yang sudah mengikat," ujarnya, saat rilis kasus penangkapan di kantornya, Senin (18/1/2021) malam.

Sugeng mengatakan, putusan yang telah dilakukan kejaksaan sesuai pasal 247 KUHAP, sehingga keputusan Pengadilan Negeri Garut wajib segera dilaksanakan.

"Keputusan kasasi tidak menghalangi putusan pengadilan," ujar dia.

Selama menjalani proses putusan pengadilan, pihaknya segera berkoordinasi dengan bagian pidana umum dan pidana khusus, agar terdakwa Kuswendi tetap bisa mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Sidangnya tetap berlangsung," kata dia.

Kuswendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus proyek pembangunan buper ilegal. Diduga pembangunan fasilitas perkemahan di kaki Gunung Guntur itu tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya