VIDEO: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab. Dengan ditolaknya gugatan ini maka proses hukumnya terus berjalan.

oleh Nadya LarasDiperbarui 13 Januari 2021, 11:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab. Dengan ditolaknya gugatan ini maka proses hukumnya terus berjalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya