3 Kebijakan Menaker Perbaiki Ekosistem Ketenagakerjaan

Selain menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga mengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 11 Januari 2021, 21:40 WIB
Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Foto: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan 3 kebijakan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan, salah satunya dengan penciptaan ekosistem Ketenagakerjaan yang kondusif.

"Pemerintah terus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing di era bonus demografi dan revolusi industri 4.0. Bahkan Presiden Jokowi melalui visi Indonesia yang kedua telah menjadikan pembangunan SDM sebagai kunci untuk memajukan Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Lanjutnya untuk mendukung visi tersebut, selain menyelenggarakan pelatihan vokasi berkualitas, Kemnaker juga mengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Pertama, penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, baik bagi pengusaha ataupun pekerja melalui perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Kedua, peningkatan perlindungan pekerja diantaranya melalui program JKP yang akan menjadi jaminan sosial tambahan bagi pekerja. Ketiga, masifikasi penciptaan lapangan kerja dan penciptaan pasar kerja yang fleksibel dan efisien.

Lebih lanjut Menaker mengungkap kondisi ketenagakerjaan saat ini. Menurut data BPS menunjukkan, pada Agustus 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur. Adapun tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

"Ada peningkatan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi. Bahkan menurut BPS, terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi," jelas Menaker.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tantangan Pandemi

Menaker Ida Fauziyah menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. (Foto: Kemnaker)

Selain itu, Menaker menyebut untuk Provinsi Aceh, data menunjukkan ada 2,5 juta orang Angkatan kerja dengan jumlah penganggur sebanyak 167 ribu orang dan TPT sebesar 6,59 persen. Ada kenaikan TPT sebesar 0,42 persen dibanding tahun sebelumnya dan diperkirakan ada sekitar 388 ribu orang penduduk usia kerja terdampak pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh.

Menurutnya, adanya pandemi covid-19 menambah tantangan kondisi ketenagakerjaan selain dari tantangan sebelumnya terkait kualitas SDM, yakni kompetensi dan produktivitas. Data nasional menunjukkan, dari keseluruhan penduduk yang bekerja, sekitar 57 persen lebih berpendidikan rendah (SMP ke bawah) dengan skill terbatas.

"Untuk Provinsi Aceh kondisinya lebih baik, yakni persentase penduduk yang bekerja dengan pendidikan rendah sebesar 46 persen. Artinya persentase penduduk yang memperoleh pendidikan lebih tinggi sudah lebih besar dan hal ini tentu patut diapresiasi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya