Michael Yukinobu Defretes Jelaskan Komunikasinya dengan Gisel Saat Ini

Semenjak terjerat kasus video syur bagaimana komunikasi antara Gisel dan Michael Yukinobu Defretes?

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Jan 2021, 16:00 WIB
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik. Kini keduanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Selasa, lantaran tidak ditahan setelah menjalani pemeriksa sebagai tersanga di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Lantas apakah kekasih Wijin dan Nobu sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes kembali menjalin komunikasi setelah keduanya terjerat kasus video syur? Saat ditanya usai menjalani Wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2020) begini jawaban Nobu.

"Oh untuk sampai sekarang enggak ada ya (komunikasi)," kata Michael Yukinobu Defretes.

2 dari 4 halaman

Tak Tahu

Gisella Anastasia atau Gisel menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Gisel mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik keluarga terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Michael Yukinobu Defretes juga menjelaskan bahwa ia juga tak tahu hari ini sama-sama menjalani wajib lapor. Selama ini Michael Yukinobu Defretes hanya memikirkan dirinya sendiri terkait kasus yang dialaminya.

"Kalau itu saya enggak tahu karena memang kita sendiri-sendiri aja," katanya lagi.

3 dari 4 halaman

Tak Ditahan

Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata  Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

4 dari 4 halaman

Kooperatif

foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya