VIDEO: PP Kebiri Kimia, Mampukah Redam Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Anak?

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

oleh Riki DhanuDiperbarui 08 Januari 2021, 18:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya