MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jan 2021, 17:09 WIB
Pekerja memindahkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (31/12/2020). Setelah mendarat di Indonesia, 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac akan langsung dikirim ke PT Bio Farma (Persero) di Bandung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang.

Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Lampu Hijau

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya