Penerimaan Cukai di Kota Kretek Kudus Tembus Rp 33,45 Triliun

Realisasi penerimaan cukai di Kudus mencapai Rp33,45 triliun, setara dengan 100,61 persen dari target penerimaan sebesar Rp33,25 triliun.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 15 Feb 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga 30 Desember 2020 berhasil melampaui target penerimaan cukai dengan realisasi mencapai Rp33,45 triliun. Capaian itu setara dengan 100,61 persen dari target penerimaan sebesar Rp33,25 triliun.

"Khusus target penerimaan cukai sebesar Rp33,25 triliun, sedangkan untuk penerimaan kepabeanan juga melampaui target," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa (5/1/2021), dilansir Antara.

Untuk penerimaan kepabeanan selama setahun, kata dia, KPPBC Kudus dibebani target sebesar Rp35 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp35,89 miliar.

Dampak pandemi penyakit virus corona (COVID-19) berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dalam membeli rokok, terutama untuk rokok golongan I. Sementara rokok golongan III, terutama jenis sigaret kretek tangan justru mengalami lonjakan permintaan.

Hal itu diduga karena daya beli masyarakat yang turun sehingga memilih membeli rokok yang harganya lebih murah, dibandingkan sebelum COVID-19.

Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga 30 Desember 2020, tercatat sudah 79 kali melakukan penindakan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 18,32 juta batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 159.8966 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp18,76 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,82 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

2 dari 2 halaman

Operasi di Solo

Hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 24 Desember 2020 berhasil menyita 640.000 batang rokok ilegal berjenis SKM, dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 652,8 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp379,72 juta dari hasil penindakan di wilayah Surakarta.

Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan dari KPPBC Semarang dan KPPBC Surakarta itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil bak terbuka warna putih asal Jepara tujuan Semarang.

Tim segera melakukan pengembangan dengan mengikuti sarana pengangkut hingga sasaran menuju arah Kabupaten Boyolali. Sebelum sasaran berhenti di lokasi tujuan, tim KPPBC Surakarta juga turut bergabung melakukan pembuntutan bersama tim lainnya.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 23 koli tumpukan karton yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah ditotal jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak ‭18,48 juta batang rokok.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya