Polisi di Surabaya Ungkap 323 Perkara Sepanjang 2020

Polisi di Surabaya menembak mati sebanyak 18 orang pelaku tindak kejahatan atau penjahat sepanjang 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan telah menerima laporan kejahatan berbagai kasus dari masyarakat sebanyak 433 perkara.

Dari jumlah itu, polisi mengungkap dan merampungkan penyidikan sebanyak 323 perkara dengan menetapkan 568 orang tersangka.

Selain itu, polisi di Surabaya  menembak mati sebanyak 18 orang pelaku tindak kejahatan atau penjahat sepanjang 2020.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menuturkan, tindakan terukur dengan menembak mati penjahat tersebut dilakukan karena para pelaku berupaya melawan menggunakan senjata tajam maupun senjata api rakitan saat hendak ditangkap hingga dinilai membahayakan nyawa petugas.

"Tindakan tegas terukur yang kami lakukan telah sesuai prosedur," ujar Hartoyo kepada wartawan di Surabaya, Rabu, (30/12/2020) dilansir dari Antara.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pelaku kejahatan terbanyak yang ditembak mati sepanjang 2020 adalah perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) sebanyak 11 orang.  Selain itu, pelaku kejahatan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak lima orang, serta sisanya pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya