Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Surabaya Terkumpul Denda Rp 199,28 Juta

Dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp152,45 juta

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 05:08 WIB
Operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut sebanyak 4.322 orang telah mendapat tindakan dalam operasi yustisi protokol kesehatan di Surabaya, Jawa Timur selama pandemi COVID-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda, yang total nilainya sebesar Rp199,28 juta.

"Selain itu, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta," ujar dia saat konferensi pers secara virtual di Surabaya, Selasa, 29 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Namun, Anton menuturkan, tercatat sampai hari ini, dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp152,45 juta, serta biaya perkara yang telah disetor ke kas negera Rp6,75 juta.

"Itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sudah dibayar dari Januari sampai Desember 2020," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Masuk Kas Negara

Petugas menghukum warga pelanggar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020). Operasi tersebut digelar guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Anton mengungkapkan penindakan berupa denda pada operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB," ucapnya.

Kajari Anton lebih lanjut menginformasikan masih ada satu lagi perkara pelanggaran protokol kesehatan yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Perkaranya adalah melawan petugas COVID-19. Sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu. Jadi sekarang masih dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya