Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Diharapkan Segera Menyerahkan Diri

Pelapor video syur ingin Gisel segera ditahan agar tak melarikan diri.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Des 2020, 09:00 WIB
Pelapor video syur ingin Gisel segera ditahan agar tak melarikan diri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Tak hanya pemain film Susah Sinyal itu saja, pria berinisial MYD yang ada dalam video tersebut juga ditetapkan dengan status yang sama.

Sebagai pelapor, Pitra Romadhoni mengaku senang akhirnya polisi bisa menguak video syur yang sempat menghebohkan publik pada 7 November 2020. Ia pun berharap mantan istri Gading Martin segera menyerahkan diri.

"Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri," kata Pitra Romadhoni, saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).

2 dari 4 halaman

Khawatir Melarikan Diri

Gisella Anastasia. (dok.Instagram @gisel_la/https://www.instagram.com/p/CI2Sfkpngh_/Henry)

Pitra Romadhoni punya alasan kuat mengapa dirinya menginginkan Gisel dan MYD untuk segera menyerahkan diri. Ia tak mau nantinya ibu satu anak itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya.

"Saya khawatir Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pitra.

3 dari 4 halaman

MYD

“Lah, cakep banget warna-warnanya, jadi refreshing gitu. Buat mata tuh segar. Jadi, kita menghilangkan stres juga,” sambungnya. (Instagram/gisel_la)

Tak hanya Gisel, Pitra juga ingin MYD ikut menyerahkan diri. Apalagi ia juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta untuk MYD untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategorikan orang yang tidak kooperatif kepada proses hukum," kata Pitra.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Tak sendiri, MYD, pria dalam video tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya