DPRD DKI Minta Pemprov DKI Akomodasi Korban PHK dalam Daftar Penerima Bansos Tunai

Mujiyono mengimbau agar Pemprov DKI dapat mengakomodasi warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum masuk dalam daftar penerima.

oleh Ika DefiantiDiperbarui 22 Desember 2020, 12:37 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta agar Pemprov DKI Jakarta mulai memperbaiki data terkait pemberian bantuan sosial (bansos) uang tunai kepada masyarakat pada tahun 2021.

Dia juga mengimbau agar Pemprov DKI dapat mengakomodasi warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum masuk dalam daftar penerima.

"Memutuskan secara tegas penerima harus bankable (buka rekenening Bank DKI (atau bank negara yang lain) dengan syarat buka rekening yang lunak dan setoran awal terjangkau Rp 50 ribu maksimal," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020). 

Lalu, Mujiyono juga menyarankan agar tidak terjadi antrean panjang bila pendistribusian bansos lewat kantor Pos. Sebab hal tersebut dapat berpotensi membuat kerumunan saat pandemi. 

"Pengawasan harus diperketat baik eksekutif legislatif dan dibantu gugus tugas covid RT RW yang sudah terbentuk diseluruh Jakarta. Agar enam bulan rencana pelaksaannya menjadi baik dan lancar dan diterima tepat waktu oleh masyarakat," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sepakat Ganti Uang Tunai

Pemerintah Provinsi DKI sepakat mengganti bantuan sosial atau Bansos kebutuhan pangan diganti menjadi bantuan tunai. Nilai bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesepakatan itu diambil saat Pemprov DKI melakukan rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.

"Kami, Pak Gubernur, sepakat bansos 2021 dalam bentuk sosial tunai," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (17/12/2020).

Bantuan yang akan dimulai pada Januari hingga Juni 2021 akan ditransfer melalui Bank DKI atau PT Pos Indonesia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya