Keuskupan Agung Jakarta Gelar Ibadah Natal Offline dengan Pembatasan 20 Persen

KAJ memastikan, peribadan Natal tatap muka digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Des 2020, 16:37 WIB
Umat Katolik menjalankan ibadah misa di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (12/7/2020). Gereja Katedral Jakarta kembali menggelar misa bagi umat Katolik dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) berencana menggelar peribadatan Natal secara online atau virtual dan offline atau tatap muka. KAJ memastikan, peribadan Natal tatap muka digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Pertama penyesuaian dari dua jam jadi satu jam. Untuk silahturahmi tetap dilakukan di rumah, kalau bisa online saja," kata Sekjen Keuskupan Agung Jakarta, Vincentius Adi Prasojo di video YouTube BNPB, Senin (21/12/2020).

Selain itu, kata dia, para jemaat yang hadir dalam peribadatan Natal diwajibkan melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Lalu, diwajibkan menggunakan masker saat acara berlangsung, dalam kondisi sehat, dan dilarang makan atau minum.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, peribadatan tatap muka sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Namun, untuk jumlah yang datang tetap dilakukan pembatasan.

"Hanya dibatasi sebanyak 20 persen yang hadir, meskipun berdasarkan ketentuan 50 persen kita memilih 20 persen," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Imbau Gelar Ibadah Online

Pastur memimpin Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Effatha, Jakarta, Kamis, (21/5/2020). Di tengah wabah Covid-19, ibadah Misa Kenaikan Yesus di gereja tersebut ditiadakan dan diganti dengan menggunakan layanan "Streaming". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Jacklevyn Frits Manuputty mengimbau agar seluruh gereja tetap menyelengarakan ibadah secara virtual. Namun, bila memungkinkan secara tatap muka harus berdasarkan protokol yang telah ditetapkan.

"Bila dimungkinkan pembatasan jumlah, lalu segi ruangan ibadah, mikrofon, nyanyian yang disederhanakan sudah dipersiapkan penyelenggaraan sebelum ibadah, saat ibadah hingga setelah ibadah," jelas dia.

Sebelumnya, Keuskupan Agung Jakarta menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah Natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan bahwa yang paroki sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan menambah jumlah misa offline.

"Yakni 2 kali misa offline pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa offline pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diselenggarakan secara offline pada 25 Desember pukul 11.00 oleh uskup Igantius Kardinal Suharyo dari Gereja St Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Adi Prasojo, Minggu (13/12/2020).

Romo Adi meminta agar selama ibadah Natal, jemaat patuh aturan pembatasan atau protokol kesehatan. Seluruh kegiatan pun harus memperhatikan sejumlah hal.

"Pertama, paroki selalu melakukan diskusi dengan tim gugus kendali jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai ketentuan, dua wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, dan ketiga melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus," kata dia.

Adi mengatakan, apabila ada paroki yang melanggar, maka KAJ bisa menghentikan sementara kegiatan misa Natal 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya