Transaksi Investor di BEI Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021

Sehubungan dengan telah disahkannya UU Bea Meterai pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Des 2020, 14:00 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. 

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam hal penyebaran informasi UU Bea Materai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia. 

Seperti memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik. 

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," kata Valentina Simon.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mulai 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor. 

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP. 

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait. 

"Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien," ujar Valentina Simon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya