KPK Periksa Pejabat Kemenkeu dan Kemenkes untuk Selidiki Kasus Suap DAK Kota Dumai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2020, 11:25 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bayu Teja Muliawan.

Putut Hari dan Bayu Teja dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Selain pejabat Kemenkeu dan Kemenkes tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu yakni, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan pada Kemenkeu Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar.

"Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan ZAS," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menjerat Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempatnya divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada kasus kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya