Staf Khusus Menteri BUMN Minta Penyebar Hoaks Sprindik Erick Thohir Ditindak

Beredar surat perintah penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2020, 20:12 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga meminta penyebar kabar bohong mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan dugaan korupsi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir ditindak secara hukum.

"Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoaks," ujar Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).

Ia menyampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu. "Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK," ucapnya.

Untuk diketahui, beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Firli Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pembuat Sprindik Erick Thohir

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Bahkan, menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

 

"Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya