Kabareskrim Polri: Maheer At-Thuwailibi Tersangka Penghinaan Habib Luthfi

Listyo mengatakan penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher At-Thuwailibi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Des 2020, 14:32 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian. Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.

"Ya, saat ini tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Dalam cuitannya, Maaher At-Thuwailibi menuliskan 'iya tambah cantik pake jilbab.. kayak kyai nya banser ini ya..', disertai foto Lutfi bin Yahya. Menurut Listyo, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang dikembangkan," kata Listyo.

Sebelumnya, polisi menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ pagi tadi. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tebarkan Kebencian

Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. (@HabibluthfiYahy)

Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

"Statusnya jadi tersangka," jelas dia.

Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhartikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," Argo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya