Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menjaring belasan pekerja seks komersial berkewarganegaraan Cina. Mereka tertangkap saat melayani tamu di lokasi hiburan malam Raja Mas dan Milineum, Jakarta Barat, Jumat (1/11) dinihari. Petugas kemudian menggiring para pelacur karena rata-rata mereka tidak memiliki paspor bekerja dan hanya mengantongi visa kunjungan.
Dari pemantauan reporter SCTV Nurul Amin dan Haryo Dewanto, para wanita penghibur tersebut hanya mampu berbicara dalam bahasa Cina. Mereka mengaku dibawa oleh agen untuk bekerja sebagai pelacur di Indonesia. Tarif semalam untuk mereka lumayan menggiurkan. Setiap PSK bisa mengantongi Rp 3 juta per tiga jam.
Operasi ini untuk ketiga kalinya digelar Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, petugas menangkap tiga wanita asal Uzbekhistan yang juga menjadi wanita tuna susila. Puluhan di antara warga RRC dan Uzbekhistan itu dideportasi sebulan silam [baca: Puluhan Warga Cina Dideportasi dari Indonesia]. Namun, hingga kini, polisi kesulitan menangkap pemilik agen atau sponsor yang membawa mereka ke Jakarta.
Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Barat juga menggerebek Panti Pijat Laras Ayu di Jalan Pangeran Jayakarta. Dari situ, polisi menangkap delapan pasang remaja tengah berbuat mesum. Sedikitnya 48 WTS yang berusia 15-20 tahun dan lima orang mucikarinya ikut digiring ke Markas Besar Polres Jakbar.
Kepada polisi, para WTS mengaku bisa dipilih di bar yang ada di lantai satu. Lantas setelah membayar Rp 150 ribu, pelanggan bisa membawa seorang wanita ke lantai dua. Dalam penggeberekan kali ini, polisi menyita barang bukti berupa segepok karcis pemesanan kamar dan uang tunai Rp 21 juta.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dari pemantauan reporter SCTV Nurul Amin dan Haryo Dewanto, para wanita penghibur tersebut hanya mampu berbicara dalam bahasa Cina. Mereka mengaku dibawa oleh agen untuk bekerja sebagai pelacur di Indonesia. Tarif semalam untuk mereka lumayan menggiurkan. Setiap PSK bisa mengantongi Rp 3 juta per tiga jam.
Operasi ini untuk ketiga kalinya digelar Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, petugas menangkap tiga wanita asal Uzbekhistan yang juga menjadi wanita tuna susila. Puluhan di antara warga RRC dan Uzbekhistan itu dideportasi sebulan silam [baca: Puluhan Warga Cina Dideportasi dari Indonesia]. Namun, hingga kini, polisi kesulitan menangkap pemilik agen atau sponsor yang membawa mereka ke Jakarta.
Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Barat juga menggerebek Panti Pijat Laras Ayu di Jalan Pangeran Jayakarta. Dari situ, polisi menangkap delapan pasang remaja tengah berbuat mesum. Sedikitnya 48 WTS yang berusia 15-20 tahun dan lima orang mucikarinya ikut digiring ke Markas Besar Polres Jakbar.
Kepada polisi, para WTS mengaku bisa dipilih di bar yang ada di lantai satu. Lantas setelah membayar Rp 150 ribu, pelanggan bisa membawa seorang wanita ke lantai dua. Dalam penggeberekan kali ini, polisi menyita barang bukti berupa segepok karcis pemesanan kamar dan uang tunai Rp 21 juta.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)