Jaksa Tuntut Dua Tahun bagi Pemeras Indosat

JPU menuntut terdakwa Denny Andrian Kusdayat dua tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan PT Indosat Mega Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Oktober 2012, 21:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa Denny Andrian Kusdayat dua tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
 
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) itu dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. "Uang tersebut kini dijadikan barang bukti oleh jaksa," ucap jaksa Mustafa. 
 
Dalam pertimbangan jaksa, ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan. Yaitu terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
 
"Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU karena perbuatannya membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan," terang jaksa.
 
Menyikapi tuntutan itu, terdakwa melalui pengacaranya Niko Kresna akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.
 
Majelis hakim yang dipimpin Heru Sutanto menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda pembelaan.
 
Seperti diketahui, Denny AK dilaporkan Direktur Utama Indosat, Harry Sasongko, kepada polisi lantaran diduga memeras dengan meminta uang sebesar Rp 30 miliar. Terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 20 April 2012.(ADO)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya