KKP Janjikan Pengusaha Ikan Bisa Dapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan Dalam 2 Hari

KKP memberikan kemudahan persyaratan dengan tidak mengharuskan sertifikat keterampilan keamanan pangan bagi UPI Mikro Kecil.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Nov 2020, 11:45 WIB
Aktivitas pedagang di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (21/2). PIM Muara Baru memiliki luas 9.856 meter persegi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan dan pemasaran hasil kelautan lewat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Kemudahan tersebut diantaranya penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan bisa diurus selama 2 hari setelah dokumen persyaratan lengkap.

“Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dilakukan banyak perombakan untuk mendukung kemudahan berusaha meliputi durasi 2 hari setelah dokumen persyaratan lengkap,” kata Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Trisna Ningsih, Jumat (27/11/2020).

Selain itu KKP juga memberikan kemudahan persyaratan izin berusaha dengan Izin usaha mikro kecil yang setara (KBLI industri pengolahan atau KBLI perdagangan).

Lalu, kemudahan persyaratan dengan tidak mengharuskan sertifikat keterampilan keamanan pangan bagi UPI Mikro Kecil yang diharapkan adanya komitmen untuk melakukan continuous improvement.

Kemudian penyederhanaan panduan mutu GMP SSOP, penyederhanaan checklist GMP SSOP UPI Mikro Kecil dan berbasis risiko produk (low/medium/high risk), proses bisnis singkat karena mekanisme digitalisasi sehingga UPI langsung dapat menerima SKP dalam bentuk electronic certificate dengan digital signature serta memangkas waktu pengiriman ke UPI di seluruh Indonesia

"SKP terintegrasi dengan sistem OSS dan diterbitkan Kepala BKPM," kata Trisna Ningsih.

Regulasi tersebut pun disambut positif oleh para pelaku usaha. Ketua AP5I, Budhi Wibowo menilai terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.

"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.

Sebagai informasi, pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha (impor).

Kemudahan tersebut diantaranya percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.

Selain RPHP salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng.

Adapun kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personil yang kompeten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya