Ridwan Kamil Kirim Teguran ke Pemkab Bogor Terkait Kerumunan Megamendung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyusul terjadinya kerumunan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pendukungnya di Megamendung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Nov 2020, 21:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuju ruangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwan Kamil dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyusul terjadinya kerumunan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pendukungnya di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.

Teguran tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor 5220/KS.02.20.04/Hukham yang dikirimkan pada 21 November 2020.

"Surat teguran sudah ditandatangani," kata Ridwan Kamil di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Sanksi teguran tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Emil, sapaannya, menyebut bahwa mengacu pada pergub tersebut, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari lisan, surat teguran, sanksi administratif, hingga denda.

"Karena urutan sanksi di pergub kami kan ada teguran, sanksi administratif kemudian denda. Urutannya sama. Dan memang dalam kehidupan begitu dulu, ditegur dulu," ujarnya.

Disinggung terkait panitia acara di Megamendung, Emil menyatakan kewenangan pemberian sanksi berada di Pemkab Bogor.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini provinsi otonomi, jadi kita tidak bisa menghukum langsung," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan bahwa kerumunan massa di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular virus Covid-19.

"Sudah kami periksa 400 warga yang berkumpul di sana dengan tes swab. Dari 400 orang itu ada lima orang positif (Covid-19)," kata Ridwan Kamil alias Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil menambahkan saat acara tablig akbar tersebut, jajarannya dan aparat setempat telah melakukan upaya menertibkan massa dan menegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya mencatat ada 1.200 orang pasukan keamanan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dikerahkan untuk menertibkan.

"Tapi kalau (menghadapi) jumlah massa yang banyak, pilihan represif itu ada risiko yang harus diperhitungkan. Nah di situlah risiko pemimpin di lapangan," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya