Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Pemanggilan Polisi Anies Baswedan

Hingga pagi ini, Anies Baswedan belum memberi tanggapan atas pemanggilan tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2020, 10:06 WIB
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuai kritik dari warganet. Tak hanya warga, kasus itu juga kini dilirik oleh Kepolisian.

Buntutnya, tiga hari setelah acara 14 November 2020 itu, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi atas kerumunan ribuan orang tanpa Protokol Kesehatan di Petamburan saat ini.

Hingga pagi ini, Anies belum memberi tanggapan atas pemanggilan terkait kerumunan acara Rizieq Shihab tersebut tersebut. Namun, ditanya soal pemeriksaan Anies, Wagub DKI Jakarta menegaskan pihaknya telah melaksanakan aturan.

"Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta," kata Ariza, Senin (16/11/2020).

Selain itu, Ariza menyebut Rizieq Shibab sudah membayar denda.

Yang bersangkutan (Rizieq) tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," tambahnya.

Ariza menyatakan, Pemprov juga sudah meminta agar acara di Petamburan tidak berulang. Termasuk kegiatan keagamaan.

"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol COVID-19, kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Personel Terbatas

Ariza membeberkan alasan Pemprov DKI Jakarta tidak membubarkan kerumunan massa di acara Rizieq Shihab hingga menutup Jalan KS Tubun, Tanah Abang tersebut. 

Menurut Riza, jumlah personel aparat yang terbatas menjadi salah satu alasannya.

"Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas," ucapnya.

Riza mengklaim, Pemprov DKI telah meminta bantuan aparat lain untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu.

"Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta (tidak berkerumun) dan sebagainya,” ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya