Polri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, dicopot dari jabatannya

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Nov 2020, 13:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan dalam rilis Kasus Kebakaran Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Kali ini periksa penyidik mencari tahu soal pemasangan aluminium composite panel (ACP) di kantor tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, dicopot dari jabatannya, lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo.

"Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," lanjut dia.

Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," kata Argo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Negara Hukum

Mahfud mengingatkan, Indonesia memang negara demokrasi, sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun, juga jangan lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum

"Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya