KAI Daop 7 Madiun Catat 38 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Untuk menghindari kasus kecelakaan di jalur kereta, Daop 7 Madiun aktif menyosialisasikan keselamatan perjalanan kereta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 05:00 WIB
Logo baru PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mencatat 38 kasus kecelakaan terjadi di jalur kereta wilayah kerjanya selama Januari hingga Oktober 2020.

"Kejadian 38 kecelakaan pengemudi menemper KA di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 itu, semuanya mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan yang telah tersedia," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, di Madiun, Rabu, 11 November 2020.

Menurut dia, jumlah itu menurun dibandingkan pada periode sama 2019 yang mencapai 42 kasus. Meski angka kasus menurun, Daop 7 Madiun tidak ingin lengah, dilansir dari Antara.

Untuk menghindari kasus kecelakaan di jalur kereta, Daop 7 Madiun aktif menyosialisasikan keselamatan perjalanan kereta sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga menutup perlintasan liar di wilayah Daop 7.

"Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu kami melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun. Sampai saat ini sudah ada 37 perlintasan liar yang kami tutup dan kegiatan ini akan terus berlangsung," katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Bahaya Gunakan Perlintasan Liar

Kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/3/2020). PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan 28 perjalanan Kereta Api keberangkatan jarak jauh mulai 1 April - 1 Mei 2020 dalam upaya memutus penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ia menjelaskan bahayanya menggunakan perlintasan liar apalagi yang tidak dijaga petugas. Mulai dari luka-luka hingga korban meninggal dunia hingga temperan yang juga merugikan PT KAI karena lokomotif yang rusak.

"Untuk itu, kami harap sinergi antara pemerintah daerah dan polisi agar tidak mendukung perlintasan liar. Sehingga ke depan semakin kecil angka kasus temperan, bahkan sampai nol," kata dia.

Ia menambahkan, selama Oktober sampai Selasa (10/11/2020), PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah menyosialisasikan keselamatan di 10 titik perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu dan tidak berpalang pintu di wilayah Daop 7 Madiun.

Sebanyak 10 titik tersebut di antaranya, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun dua kali kegiatan, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono-Stasiun Purwoasri, JPL 03, JPL 04, dan JPL 05 antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, JPL 247, JPL 245 antara Stasiun Tulungagung–Stasiun Sumbergempol, dan terbaru di JPL 136 Stasiun Madiun.

Sosialisasi keselamatan kereta api itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. "Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya