PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2021, Seberapa Besar?

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Nov 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Liputan6.com, Jakarta Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak naik di 2021.  Kendati begitu, PNS tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 pada 2021.
 
Bahkan, nilainya dipastikan penuh seperti THR atau Gaji ke-13 yang diberikan pada 2019. Berbeda dengan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS pada 2020 ini yang mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.
 
“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh. 
 
Hal ini tercermin dari alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
 
Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.
 
Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun. 
 
Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.
 
Serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Maaf Ya, Gaji PNS 2021 Tidak Naik

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021.

“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Namun, Askolani mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan full. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya