Liputan6.com, Jakarta Musisi Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usai sidang ia temui wartawan dan luapkan reaksi emosionalnya.
Advertisement
Musisi Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usai sidang ia temui wartawan dan luapkan reaksi emosionalnya.
Diperbarui 03 November 2020, 18:18 WIBLiputan6.com, Jakarta Musisi Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Usai sidang ia temui wartawan dan luapkan reaksi emosionalnya.
Advertisement