Liputan6.com, Sintang: Ada pemandangan berbeda di Kota Sintang, Kalimantan Barat, dalam empat hari terakhir. Kota yang terletak 350 kilometer dari Pontianak menjadi ramai. Sejumlah spanduk terbentang di sudut kota. Hal ini karena kota tersebut menjadi tuan rumah pertemuan perwakilan etnis Dayak dan Melayu di Kalbar.
Dari pengamatan SCTV, ada 650 tumenggung adat Dayak dan punggawa Melayu yang ikut dalam pertemuan. Mereka berusaha memperoleh kesepakatan atas penerapan hukum adat. Langkah ini dinilai penting agar hukum adat bisa diterima semua pihak. Maklumlah, selama ini terkesan hukum adat selalu menguntungkan satu kelompok dan merugikan pihak lain.
Masalah hukum adat memang dipandang serius. Soalnya, penerapan hukum adat terhadap warga yang berbeda etnis dapat memicu timbulnya permasalahan baru. Bahkan, tak jarang satu pihak merasa dibebani sanksi atau denda adat yang tidak sebanding. Apalagi, bila hukum adat dijatuhkan oleh orang yang tak berwenang menjatuhkan sanksi adat--tumenggung jalanan, misalnya.
Bupati Sintang Elyakim Simon Jalil mengatakan, kesepakatan hukum adat dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Meski begitu, mereka sepakat tak mengabaikan hukum positif yang berlaku. Sebab, hukum adat bersama yang dirumuskan adalah pelengkap hukum positif.
Sebelum pertemuan dimulai, masyarakat Melayu melaksanakan upacara doa selamat dan tepung tawar. Sedangkan masyarakat Dayak menggelar upacara adat memotong antang dan menyembelih hewan peliharaan, seperti babi dan sapi.(ULF/Amin Alkadrie)
Dari pengamatan SCTV, ada 650 tumenggung adat Dayak dan punggawa Melayu yang ikut dalam pertemuan. Mereka berusaha memperoleh kesepakatan atas penerapan hukum adat. Langkah ini dinilai penting agar hukum adat bisa diterima semua pihak. Maklumlah, selama ini terkesan hukum adat selalu menguntungkan satu kelompok dan merugikan pihak lain.
Masalah hukum adat memang dipandang serius. Soalnya, penerapan hukum adat terhadap warga yang berbeda etnis dapat memicu timbulnya permasalahan baru. Bahkan, tak jarang satu pihak merasa dibebani sanksi atau denda adat yang tidak sebanding. Apalagi, bila hukum adat dijatuhkan oleh orang yang tak berwenang menjatuhkan sanksi adat--tumenggung jalanan, misalnya.
Bupati Sintang Elyakim Simon Jalil mengatakan, kesepakatan hukum adat dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Meski begitu, mereka sepakat tak mengabaikan hukum positif yang berlaku. Sebab, hukum adat bersama yang dirumuskan adalah pelengkap hukum positif.
Sebelum pertemuan dimulai, masyarakat Melayu melaksanakan upacara doa selamat dan tepung tawar. Sedangkan masyarakat Dayak menggelar upacara adat memotong antang dan menyembelih hewan peliharaan, seperti babi dan sapi.(ULF/Amin Alkadrie)