Kakorlantas Resmikan Forum LLAJ Center dan Apresiasi Pengembangan Program TAR

Program inovasi yang dilakukan oleh Polres Tulungagung itu nanti akan diadopsi secara kewilayahan oleh Dirlantas.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2020, 22:25 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, M.H,. meresmikan Forum LLAJ Center di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (28/10/2020) sore. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, M.H,. meresmikan Forum LLAJ Center di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (28/10/2020) sore.

"Forum LLAJ yang dilakukan Pemda Tulungagung saya sangat apresiatif sekali dan ini juga merupakan implementasi dari PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan," ujar Kakorlantas yang merupakan putra asli daerah Tulungagung.

Istiono menyampaikan, pada hakikatnya pemecahan permasalahan tidak bisa dilakukan oleh hanya satu instansi saja dan harus dilakukan bersama lintas sektoral serta didukung masyarakat.

Bersamaan dengan itu, dalam Forum LLAJ Center, Kakorlantas sempat mendengarkan paparan terkait Traffic Attitude Record (TAR) dari Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Kakorlantas sangat mengapresiasi program inovasi yang dilakukan oleh Polres Tulungagung tersebut. Sebab, TAR ini adalah bagian daripada pengembangan implementasi program-program mekanisme dan kriteria masyarakat yang akan memiliki SIM.

"TAR ini sangat bagus dan sangat inovatif sekali," ujar Istiono.

Dengan TAR yang terkoneksi dengan Dukcapil serta face recognition (pengenalan wajah), lanjut dia, akan membuat petugas mengetahui rekam jejak sejarah seseorang yang akan mengajukan pembuatan SIM.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Adopsi Sistem TAR

Dengan cara ini, petugas atau sistem TAR dapat memverifikasi persetujuan atau menolak permohonan seseorang dalam artian tidak diberikan izin dalam pembuatan SIM.

Istiono menambahkan, program inovasi yang dilakukan oleh Polres Tulungagung nanti akan diadopsi secara kewilayahan oleh Dirlantas dan jika bertambah bagus, Kakorlantas tak segan akan mengadopsinya secara nasional.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya