Potensi Ekspor USD229 Juta, LPEI Siap Dukung Industri Halal Mendunia

LPEI siap mendukung langkah pemerintah untuk terus meningkatkan ekspor produk halal

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2020, 14:30 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) siap mendukung langkah pemerintah untuk terus meningkatkan ekspor produk halal, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, LPEI juga terus memperbesar share pembiayaan syariah.

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas mengatakan, share pembiayaan syariah terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terhadap total IKNB per Juni 2020 sebesar 4,2 persen. Kemudian, share pembiayaan syariah LPEI terhadap total syariah IKNB per Juni 2020 sebesar 15,3 persen.

Sedangkan share pembiayaan syariah LPEI terhadap total pembiayaan LPEI per September 2020 mencapai 17,03 persen. Adapun dari sisi pembiayaan syariah LPEI, sebesar 76 persen disalurkan dalam Rupiah dan 24 persen dalam USD.

"82 persen pembiayaan syariah LPEI digunakan untuk tujuan pembiayaan investasi dan 18 persen untuk kebutuhan pembiayaan modal kerja," kata D. James Rompas, Minggu (25/10/2020).

Akad yang paling banyak digunakan yaitu Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebesar 68 persen, disusul dengan Murabahah (20 persen) dan Musyarakah (11,4 persen).

Lanjutnya, LPEI juga melakukan pendanaan dengan instrumen syariah antara lain Sukuk Mudharabah yang diterbitkan tahun 2018-2020 untuk mendukung kegiatan pembiayaan syariah dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,8 triliun dengan outstanding sukuk per 20 Sep 2020 Rp 1,1 triliun.

Adapun dari sisi sektor industri, sebesar 53,6 persen setara Rp 8,55 triliun pembiayaan disalurkan ke sektor perkebunan, sektor perindustrian sebesar 29,3  persen setara Rp 4,65 triliun meliputi pupuk, obat, serat dan benang untuk produk ban, alumunium foil, tekstil, dan charcoal.

Selanjutnya sektor pertambangan mencapai 10,1 persen setara Rp 1,59 triliun dan 3,9 persen atau setara Rp 610 miliar ke sektor pergudangan dan pengangkutan.  Ia menilai, potensi pasar produk halal masih sangat terbuka lebar.

“Permintaan domestik sangat besar, karena Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Belum lagi dari pasar luar negeri, terutama permintaan dari negara-negara mayoritas muslim di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan yang terus tumbuh,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Produk Makanan

Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, untuk tiga kawasan pasar ekspor tersebut terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor senilai USD 229 Juta di tahun 2020. Produk makanan halal yang berpotensi antara lain: produk margarin, biskuit, olahan buah sayur, kopi, dan ekstrak makanan.

“Dari nilai potensi perdagangan itu, Indonesia diproyeksikan baru memiliki market share sekitar 39 persen. Masih terbuka peluang pasar ekspor sebesar 61 persen atau senilai USD 139 Juta,"

Oleh karena itu, LPEI siap mendukung dengan bauran produk yang luas, baik dengan skema konvensional maupun syariah. LPEI juga melaksanakan Penugasan Khusus Ekspor untuk segmen UKM berorientasi ekspor.

"LPEI berkomitmen untuk terus mendukung industri halal berorientasi ekspor. Kami mengajak pengusaha di dalam negeri memanfaatkan berbagai produk dan layanan pembiayaan yang dimiliki LPEI sehingga diharapkan turut mendukung bisnis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya