Istana Jelaskan Soal Pasal 46 yang Hilang di UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal 46 masih ada dan terdiri dari 4 ayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2020, 14:05 WIB
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menerangkan soal hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya tidak ada dari naskah final UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah merubah subtansi.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi," ucap politikus PSI itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penghapusan Bersifat Administratif

Dini menuturkan, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Dini mengatakan, pada proses final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR.

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," pungkasnya. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya