Gedung Disterilisasi, DPR Berlakukan WFH Hari Ini dan Jumat

Sterilisasi dilakukan guna memastikan agar gedung kompleks wakil rakyat bebas dari virus Covid-19 sebelum masa sidang II tahun 2020-2021 pada 9 November dimulai.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 05:24 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akan kembali menerapkan work from home (WFH) mulai Kamis (22/10) besok hingga Jumat (23/10). Pekerjaan seluruh pegawai DPR akan dilakukan dari rumah.

"Kamis Jumat 22 dan 23 Oktober seluruh aktivitas akan dilakukan dengan cara work from home," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Alasan WFH dilakukan karena seluruh gedung di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta akan dilakukan sterilisasi. Termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR.

"Karena akan dilakukan sterilisasi seluruh gedung, termasuk gedung Setjen DPR," ucapnya.

Sterilisasi dilakukan guna memastikan agar gedung kompleks wakil rakyat bebas dari virus Covid-19 sebelum masa sidang II tahun 2020-2021 pada 9 November dimulai.

"Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar benar steril sebelum masa sidang II dimulai pada tanggal 9 November yang akan datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI mengeluarkan Surat Edaran nomor: SJ/ 12478/Setjen DPR RI/KP.01/10/2020 tentang Penyemprotan Disinfektan pada Seluruh Gedung di Kawasan Kompleks DPR RI.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penyemprotan Disinfektan

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyemprotan disinfektan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (22-23 Oktober 2020) yang meliputi gedung diseluruh kawasan kompleks DPR RI.

Surat tersebut meminta kepada seluruh pegawai Setjen DPR RI, Tenaga Ahli, dan staf administrasi anggota DPR RI melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 21 Oktober 2020.

Reporter: Muhammad Genantan

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya