Penahanan Dianggap Keliru, Nora Alexandra Berharap Jerinx SID Pulang Pekan Depan

Nora Alexandra mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 16 Okt 2020, 19:30 WIB
Nora Alexandra mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID. (sumber: Instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut beragendakan pemanggilan saksi dari pihak JPU, yaitu dr. Suteja Putera selaku pelapor sekaligus Ketua IDI Bali.

Terlepas dari kasus tersebut, istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengatakan bahwa para pelapor sebenarnya tidak ingin memenjarakan sang suami. Hal itu disampaikan oleh Nora Alexandra melalui unggahan di Instagram-nya pada Kamis (15/10/2020).

"Suamiku. Semua yg melaporkanmu mengakui jika kamu orang baik. Mereka tak ingin memenjarakanmu," tulis istri Jerinx SID.

2 dari 4 halaman

Keliru

7 Potret Prewedding Jerinx SID dan Nora Alexandra, Mesra di Pantai (sumber: Instagram.com/bootesphotography)

Tak hanya itu saja, keputusan untuk menahan Jerinx SID juga dianggap keliru, "Bahkan ahli pidana dari pihak yg melaporkanmu pun setuju jika proses penahananmu keliru," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Berharap Bisa Pulang

5 Potret Cantik Nora Alexandra Kekasih Jerinx SID Saat di Pantai (sumber: Instagram/ncdpapl)

Dari situ, Nora Alexandra kemudian mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya ingin menahan Jerinx SID. Nora Alexandra berharap agar sang suami bisa kembali bersamanya, setidaknya pada pekan depan.

"Entah apa dan siapa yg memaksa kita berpisah seperti ini. Semoga ibu Hakim yg bijaksana memperbolehkanmu pulang di hari Selasa nanti," tutup Nora Alexandra.

4 dari 4 halaman

Kasus

Nora Alexandra Berharap Sang Suami Bisa Segera Pulang. (instagram.com/ncdpapl)

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx SID naik menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya