Pria di Sidoarjo Curi Motor Milik Temannya Usai Pesta Miras

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menuturkan, pencurian sepeda motor itu dilakukan kepada korban berinisial AH warga Sidoarjo, yang juga masih teman pelaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ZN karena cukup meresahkan warga setempat.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menuturkan, pencurian sepeda motor itu dilakukan kepada korban berinisial AH warga Sidoarjo, yang juga masih teman pelaku.

"Tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan," ujar dia saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu, (14/10/2020).

Ia mengatakan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong saat keduanya berboncengan menuju rumah teman di wilayah Sidoarjo.

"Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosong," tutur dia.

Usai memukul menggunakan tangan kosong, lanjut dia, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat.

"Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ditangkap saat Hendak Jual Motor

Ilustrasi Penangkapan. IOL

Yuwono menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menyelidiki, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui berada di Mojokerto.

"Pelaku kemudian ditangkap saat hendak menjual motor dan telepon genggam korban. Namun, saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas hingga akhirnya petugas mengeluarkan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ucapnya.

Ia mengatakan, dua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu.

"Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya