Pemkab Magetan Bakal Terapkan Layanan Tes Cepat COVID-19 Gratis

Layanan tes COVID-19 dibuka di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta seluruh puskesmas di Magetan pada hari dan jam kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 14:10 WIB
Petugas kesehatan membawa obat-obatan saat swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Tes diagnositk cepat dan swab test diselenggarakan BIN bekerja sama dengan Kemenkes. (merdeka.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Magetan akan menggelar rapid test atau tes cepat COVID-19 secara gratis. Hal ini untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Progam Pemkab Magetan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan kebijakan tersebut sudah berlaku," ujar Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Magetan, Didik Setyo Margono seperti dikutip dari Times Indonesia, ditulis Selasa (13/10/2020).

Oleh karena itu, layanan dibuka di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) serta seluruh puskesmas di Magetan pada hari dan jam kerja.

Berdasar SE Bupati Magetan nomor 100/2129430.103/2020 tentang pemberian layanan rapid test COVID-19, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang mempunyai KTP Magetan atau surat keterangan yang menunjukkan sebagai warga Magetan yang sedang membutuhkan pelayanan rapid test atau tes cepat COVID-19.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Masa Berlaku Rapid Test 14 Hari

Tenaga medis melihat hasil rapid test massal yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) di lapangan Kecamatan Pamulang, Tangsel, Kamis (2/7/2020). Dengan adanya rapid test yang digelar BIN, Pemkot Tangsel dapat melakukan tracking dan tracing lebih cepat. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selain itu, pelayanan juga diberikan kepada pelajar, mahasiswa, santri, pendatang, kelompok risiko tinggi serta pasien atas indikasi dokter, ASN dan karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.

"Masa berlaku rapid test gratis14 hari. Untuk pelayanan rapid test gratis di puskesmas sesuai alamat domisili atau KTP," ujar Kabid P2PL Dinkes Pemkab Magetan.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya