DPR Minta Pemerintah Terus Sosialisasikan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pekerja

Hendrawan menilai, banyak hoaks yang beredar memlintir isi dari UU yang baru saja disahkan oleh DPR. Hoaks tersebut utamanya terkait dengan sektor ketenagakerjaaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 19:05 WIB
anggota Fraksi PDIP MPR RI, Hendrawan Supratikno. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Hendrawan Supratikno memastikan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memiliki tujuan baik bagi para pekerja. Dia memaparkan tiga hal tujuan dari Omnibus Law.

"Ada 3 yaitu menciptakan daya saing ekonomi melalui upaya mengurai obesitas regulasi dan egosektoral, upaya untuk menghindari jebakan middle income trap dan upaya memanfaatkan bonus demografi,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (7/10/2020).

Hendrawan menilai, banyak hoaks yang beredar memlintir isi dari UU yang baru saja disahkan oleh DPR. Hoaks tersebut utamanya terkait dengan sektor ketenagakerjaaan.

"Yang paling banyak disorot adalah penurunan uang pesangon dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Padahal, lanjut Hendrawan, sekarang hanya 7% yang mematuhi ketentuan 32 kali gaji. Sisanya masuk ke jalur hukum dengan alasan macam- macam.

"Yang paling sering, perusahaan yang bangkrut atau merugi tidak memiliki uang atau aset yang cukup untuk menutup pesangon yang besar tersebut,” papar Hendrawan.

Sedangkan dengan Omnibus Law, kata Hendrawan, sekarang dibuat 25 kali dengan 19 kali dibayar perusahaan dan 6 kali menjadi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Bisa jadi yang 19 kali gajipun perusahaan masih ke meja hukum karena tak mampu bayar, namun ada 6 kali gaji yang sudah pasti dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan,” papar Hendrawan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pastikan Hak Pesangon

Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan demikian, lanjut Hendrawan, pilihannya bila soal pesangon disederhanakan, pilih 32 kali tidak pasti karena maju ke proses hukum, atau 25 kali yang terdiri atas 6 kali yang pasti dalam JKP.

"Dan 19 kali yang tidak pasti bila pengusaha maju ke proses hukum,” tutur Hendrawan.

Hendrawan pun meminta agar pemerintah tetap melakukan sosialisasi yang masif secara terus menerus terkait dengan manfaat dari UU Omnibus Law ini agar tidak terjadi distrosi.

“Memperbaiki lingkungan dunia usaha, ekosistem bisnis perusahaan yang melakukan PHK biasanya sedang dalam kesulitan keuangan. Nah, sekarang sebagian beban yang dihadapi diambil alih negara, dengan membuat sekoci pengaman 6 bulan JKP,” tandas Hendrawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya