KSPI Tegaskan Aksi Mogok Memprotes RUU Cipta Kerja Sesuai Konstitusi

Said Iqbal mengatakan, aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja, tidak menyalahi konstitusi, karena ada hukum yang memayunginya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Okt 2020, 15:48 WIB
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja, tidak menyalahi konstitusi, karena ada hukum yang memayunginya.

Menurut dia, setidaknya ada 3 dasar hukum yang menjadi peganganan pihaknya menggelar aksi mogok memprotes disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.

"Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh," tulis Said dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2020).

Selain aksi mogok nasional, Iqbal menegaskan hak buruh untuk berdemo dalam memprotes RUU Cipta Kerja juga tidak boleh dikekang. Dia menyinggung, hak itu dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Iqbal, akan ada 2 juta buruh menggelar mogok nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020. Itu tersebar di berbagai wilayah.

"Konsentrasi massa mogok nasional ada di tiap provinsi dan daerah-daerah," jelas dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Diizinkan

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa atau berdemo lantaran masih adanya pandemi Covid-19. Hal ini tak hanya berlaku di Jakarta saja yang rencananya akan ada aksi besar-besaran dari kaum buruh, tapi seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini termuat dalam Telegram Rahasia Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Adapun, disebut ini langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, unjuk rasa atau berdemo di tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Ini demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19," jelas Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya