Mahfud Md: Pemutaran Film G30S/PKI Boleh, tapi Tidak Wajib

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemutaran film G30S/PKI diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan untuk memutar atau menontonnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2020, 11:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemutaran film G30S/PKI diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan untuk memutar atau menontonnya.

"Pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dama video Kemenko Polhukam, Selasa (29/9/2020).

Mahfud mempersilakan apabila ada warga atas inisiatif sendiri atau sukarela ingin menonton film pembantaian para jenderal tersebut.

"Jadi silakan aja, televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silahkan. Yang mau nonton di youtub juga, silakan," ucapnya.

"Kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu diperbolehkan. Udah itu aja," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Nobar

Namun, ia mengingatkan tidak boleh nobar alis nonton bareng yang menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apa pun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya