Liputan6.com, Jakarta Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyumbang kasus tertinggi dalam penyebaran COVID-19 di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengambil langkah cepat menekan penyebaran COVID-19 dengan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak Senin, 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
Dalam pengumuman penerapan kembali PSBB ketat, Minggu (13/9/2020), Anies menyebut kasus penularan COVID-19 di DKI Jakarta terbanyak dari klaster perkantoran. Temuan sejumlah klaster perkantoran ini karena gencarnya pelaksanaan uji swab PCR oleh Pemprov DKI.
Advertisement
Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penularan COVID-19 juga terjadi di kantor kementerian dan lembaga pemerintahan di Ibu Kota.