PSBB Jakarta, Petugas PLN Tetap Catat Meteran ke Rumah Pelanggan

PLN menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Sep 2020, 18:00 WIB
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan petugasnya akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya.

Selain itu, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

Pelaporan mandiri pelanggan dapat dilakukan pada tanggal 24 hingga tanggal 27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," imbuh Agung.

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Kendati, sebelum hal itu dilakukan akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jika Tak Bisa Mencatat

Petugas PLN berbincang dengan seorang ibu saat melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pengerahan petugas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara tagihan rekening listrik pelanggan dengan penggunaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya