VIDEO: Langgar PSBB, Warga Kabupaten Bogor Dihukum Membersihkan Makam

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 06 September 2020, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya