Dinkes DKI: Pasien Covid-19 OTG dan Gejala Ringan Hanya Perlu Isolasi, Tak Perlu Ulang Tes Swab

Pasien Covid-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi karantina selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Sep 2020, 18:04 WIB
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, warga terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan memiliki gejala ringan atau sedang, hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.

"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR," kata Widyastuti dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2020).

Dia menjelaskan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi karantina selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Lalu untuk pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi dihitung 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk pasien bergejala berat atau kritis, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ucap Widyastuti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anies siapkan regulasi isolasi mandiri pasien Covid-19

Pedagang asongan tertidur saat berjualan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut tertulis PSBB Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 10 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi atau aturan terkait pelaksanaan isolasi mandiri pasien Covid-19.

Kata Anies, regulasi itu nantinya akan mengatur agar pelaksanaan isolasi mandiri langsung diawasi oleh pemerintah.

"Bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai, karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumahnya masing-masing," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).

Rencananya pasien isolasi mandiri mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Hal tersebut guna menjamin pengawasan saat pelaksanaan isolasi.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masyarakat belum sepenuhnya paham pelaksanaan isolasi mandiri untuk yang tidak memiliki gejala ataupun gejala ringan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya