PSBB Transisi Jakarta Akan Diperpanjang Otomatis Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Saat ini, PSBB transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Sep 2020, 08:51 WIB
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 27 Agustus 2020 tersebut juga disebutkan, perpanjangan PSBB masa transisi diperpanjang selama 14 hari mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020.

Selain itu, dalam diktum kedua dalam Kepgub tersebut juga disampaikan bahwa perpanjangan PSBB masa transisi akan berlaku secara otomatis jika kasus Covid-19 di ibu kota terus meningkat signifikan.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Kendati begitu, dalam diktum ketiga, Anies menyatakan PSBB masa transisi dapat dicabut bila terjadi peningkatan kasus secara signifikan. Hal tersebut berdasarkan evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi.

"Maka pemberlakuan pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau diktum kedua dapat dihentikan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 di Jakarta

Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 1.029 kasus pada Senin (31/8/2020).

Dengan penambahan tersebut, saat ini jumlah akumulatif pasien positif di Jakarta mencapai 40.309 orang. Dari total tersebut, 30.538 pasien telah dinyatakan sembuh.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.569 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sementara itu, 1.202 orang dinyatakan meninggal dunia dengan persentase tingkat kematian sebesar 3 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya