Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir 31 Agustus di Surabaya, Simak Infonya

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyebutkan ada 1.000 lebih warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per hari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2020, 18:13 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya meminta masyarakat terutama pengendara yang masa aktifnya sudah habis untuk segera mengurus SIM lantaran dispensasi kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra menyampaikan, pihaknya mengikuti surat telegram Korlantas Polri yang memberi dispensasi kepengurusan SIM hingga 31 Agustus 2020.

Teddy menuturkan, telegram tersebut berisi mengenai pemberian dispensasi pengurusan SIM dan tilang tetang pasal Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

"Jadi dispensasi tilang yang masa aktif SIM pada 17 Maret hingga Juni 2020 lalu itu hanya berlaku sampai 31 Agustus 2020 saja. Sehingga kami minta ke pengendara agar segera mengurus SIM-nya yang masa aktifnya sudah habis. Jika mengurus usai 31 Agustus maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru," tuturnya kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (29/8/2020). 

Teddy mengungkapkan, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyebutkan tercatat ada 1.000 lebih warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per hari.

Padahal kepolisian sudah membatasi dan bahkan menutup perpanjangan maupun pembuatan lisensi pengendara baru ini.  AKBP Teddy Candra juga menuturkan, warga yang dapat dispensasi tercatat kurang lebih 75 ribu orang. 

"Dispensasinya adalah jika warga yang SIMnya habis masa berlaku sejak tanggal 17 Maret lalu. Maka warga tak perlu bikin SIM baru, cukup perpanjang saja. Sehingga masyarakat tak usah menjalani tes lapangan dan tes materi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Empat Titik Pelayanan

Petugas melakukan perekaman sidik jari warga saat pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai fungsi menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ia juga memaparkan, Polrestabes Surabaya memberikan empat titik pelayanan. Empat titik pelayanan ini adalah Mall BGJ, Mall TP 1, Mall Pelayanan Publik Siola dan kantor Colombo. Keempat titik melayani secara total sekitar 1.000 pelayanan per hari. Selain melayani perpanjangan SIM, warga juga bisa membuat SIM baru khusus di kantor pelayanan Colombo. 

"Angka 75 ribu perpanjangan SIM ini adalah angka minimum. Sebab perpanjangan dan pembuatan SIM setiap orang tidak hanya satu SIM saja. Ada yang memiliki beberapa SIM seperti SIM C, SIM A, SIM B, dan juga SIM B1. Sehingga angka 75 ribu itu hanya dipukul rata untuk perpanjangan SIM C saja," ujar dia.

Melihat kondisi ini diharapkan warga supaya segera memperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Jika tidak maka konsekuensinya adalah tilang dan membuat SIM baru.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya