Polisi: Terlibat Kasus Kriminal, Kepala Adat Laman Kinipan Kalteng Tak Kooperatif

Polisi membenarkan soal kabar penangkapan Kepala Adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2020, 12:24 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membenarkan soal kabar penangkapan Kepala Adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing. Effendi diduga terlibat sejumlah kasus kriminal.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Hendra mengatakan, Kepala Adat Laman Kinipan Effendi Buhing diduga otak kejahatan tersebut. Namun, selama pemeriksaan, dia memilih bungkam.

"Penyidik mengatakan pelaku bersikap tidak kooperatif. Effendi juga tidak mengakui serangkaian perbuatannya dan memilih untuk diam," tegas Hendra.

Sebelumnya, kabar penangkapan Kepala Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, viral.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terlibat Kasus 2 Kriminal

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan terlibat sejumlah kasus kriminal.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, karena diduga terlibat atas sejumlah laporan," jelas Hendra saat dikonfirmasi soal kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hendra merinci, laporan pertama adalah tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu, kedua adalah dugaan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang. Berdasar pemeriksaan ketiganya, polisi mendapat nama Effendi Buhing yang merupakan kepala adat Laman Kinipan.

"Hasil pemeriksaan tiga tersangka diketahui yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

3 dari 3 halaman

Kronologi

Hendra membeberkan kronologi kejadian tersebut. Penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing terjadi pukul 14.00 WIB, 23 Juni 2020.

Awalnya, dua karyawan PT SML tengah melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.

"Mereka didatangi oleh empat orang pelaku yang membawa mandau (senjata tajam tradisional suku dayak) dan ikat kepala merah," jelas Hendra.

Empat orang itu, lanjut Hendra, merampas satu unit chain saw milik PT SML dan atas alasan tersebut, polisi menangkap para tersangka.

"Effendi diduga otak pelaku disangka dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana," Hendra menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya