Usut Kasus Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Akan Panggil Pelapor

Yusri menerangkan, penyidik akan meminta keterangan Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra selaku pelapor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2020, 14:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimsus Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan peretasan dua situs berita online Tirto.id dan Tempo.co. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Ada laporan peretasan atau hack di medianya mereka sendiri di mana adanya perubahan satu berita yang mereka tulis tapi di hack sama seseorang. Sementara masih kita dalami," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).

Yusri menerangkan, penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah saksi. Yang pertama kali dimintai keterangan adalah Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra selaku pelapor.

"Kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya," ucap dia.

Yusri menyebut, laporan ini berkaitan dengan pelanggaran yang termuat di dalam Pasal 32 Undang-Undang ITE.

"Di mana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan kemudian menambahkan bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi," ujar Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Laporan Tempo dan Tirto

Media Tempo dan Tirto melaporkan peretasan situsnya ke Polda Metro. (Istimewa)

Sebelumnya, Media Tempo.co dan Tirto.id, Selasa, 25 Agustus 2020 melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya