Pemerintah Salurkan Bantuan Bagi UMKM Terdampak Covid-19, Cek Syaratnya

Pandemi virus Corona Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor terdampak, salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah akan menyalurkan bantuan.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Sep 2020, 16:16 WIB
Kunjungan terkait syarat untuk memperoleh bantuan pemerintah

Liputan6.com, Medan Pandemi virus Corona Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor terdampak, salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai salah satu langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menyalurkan bantuan.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Medan, Edliyati mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha untuk mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

"Syarat tersebut di antaranya, pelaku usaha sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan," katanya saat menerima kunjungan jajaran pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) di Kantor Dinas Koperasi & UKM Kota Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (24/8/2020).

Kemudian, untuk menerima bantuan, pelaku belum terakses pinjaman kredit perbankan, memiliki usaha sendiri dan masih berproduksi. Lalu, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah Rp 2 juta per Juni 2020.

"Yang terpenting yakni semua proses kepengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Surat Kepemilikan Usaha

Perajin membawa wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melewati masa pandemi COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain itu, pelaku usaha juga harus melengkapi berkas seperti surat kepemilikan usaha atas nama sendiri, foto copy KTP, KK dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya, memiliki izin usaha secara online single submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kora Medan dan dapat diakses melalui website www.oss.go.id.

Kemudian berkas lainnya yang harus dipenuhi adalah pas foto 3x4 1 lembar, foto lokasi dan produk usaha minimal 3 lembar, stempel usaha, foto copy buku rekening dan saldo terkahir di bulan Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map merah dan 1 lembar materai 6000.

"Kami harap informasi ini dapat membantu pelaku usaha mendapatkan bantuan di tengah kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Sangat Membantu

Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum DPP P4B, Suwarno menyampaikan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bermaksud melakukan koordinasi terkait program bantuan langsung dari pemerintah bagi para pelaku usaha.

Suwarno mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas sambutan yang diberikan. Diungkapkannya, informasi yang diterima akan segera disampaikan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha mikro di Kota Medan.

"Program bantuan ini tentu sangat membantu pelaku usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19," sebutnya.

Untuk diketahui, bantuan senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020.

Bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dana tersebut akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya